Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan itu sendiri. Maksudnya orang
yang mendirikan perusahaan sekaligus memimpin perusahaannya. Disini pemimpin
memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang, dan memiliki
kekuasaan penuh untuk mengelola maupun mengendalikan perusahaannya.
2. Firma
Berasal dari Bahasa Belanda venootschap
onder firma yang secara harfiah berarti perserikatan dagang antar
perusahaan. Firma (FA) adalah bentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang
atau lebih yang memberikan kekayaan pribadinya masing-masing untuk modal perusahaannya
sesuai dengan akta perusahaan.
3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire
Venootshap) atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum
digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada
Indonesia dan ada juga golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan
hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur
perseroan ini. Perbedaan mendasarnya adalah dari modalnya, dalam CV tidak
disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus
membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang
disetorkan ke CV tersebut. Keuntungan membuka CV, yaitu :
- Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
- Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI
maupun instalasi lainnya.
- Biaya yang dibutuhkan lebih murah.
- Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari
Menteri atau Instalasi terkait.
- Salah satu pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh
dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze
Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal
dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi
tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas
tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu.
Apabila utang perusahaan lebih tinggi daripada keuntungannya, maka pemegang
saham tidak memiliki tanggung jawab dalam membayar utang tersebut. Apabila
keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada utangnya, maka pemegang saham akan
mendapat keuntungan yang disebut dividen dan akan dibagi-bagikan sesuai dengan
ketetapan yang telah disepakati. Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat
berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi ini adalah
mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian perseroan terbatas
yaitu :
- PT Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada
masyarakat melalui pasar modal.
- PT Tertutup, merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan
tertentu.
- PT Kosong, merupakan perseroan yang sudah memilki izin usaha dan
izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.
Keuntungan mendirikan PT :
- Kewajiban terbatas.
- Masa hidup abadi.
- Efisiensi Manajemen.
Kelemahan dalam mendirikan PT
adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
5. BUMN
BUMN merupakan badan usaha milik
negara atau pemerintah. Ciri-ciri dari BUMN adalah :
- Penguasaan badan perusahaan dimiliki oleh perusahaan.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun fungsional oleh
pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan
pemerintah.
- Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan
kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah
seluruhnya.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan pendapatan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yangmenguasai hajat
hidup orang banyak.
- Pelayanan kepada masyarakat.
- Lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan mencari keuntungan,
tetapi memupuk keuntungan.
- Salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisien serta
prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dari negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
- Peranan pemerintah sebagai pemagang saham. Jika masyarakat yang
memilki saham, maka tidak kurang dari 49%, dan minimal negara negara
memiliki saham 51%.
- Pinjaman dari pemerintah dalm bentuk obligasi.
- Modal juga didapat dari bantuan luar negeri.
- Bila mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk
kesejahteraan masyarakat.
- Pinjaman kepada bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-jenis BUMN :
- Perusahaan Perseroan (Persero), adalah BUMN dalam bentuk PT dimana
modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya
mengejar keuntungan.
- Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah salah satu bentuk BUMN yang
modalnya berasal dari negara.
- Perusahaan Umum (Perum), adalah Suatu perusahaan negara yang
bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari
keuntungan.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya yaitu :
- Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
- Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang
menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
- Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan
jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
- Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa
yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
- Kopersi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20
0rang perseorangan.
- Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi
dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status
Keanggotannya, yaitu ;
- Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang
atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di
pasar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar