Minggu, 26 April 2015

Orang Yang Termasuk Tidak Cakap Hukum


ORANG YANG TERMASUK CAKAP HUKUM

# Anak dibawah umur (belum dewasa). Hk.Pdt:21, UU.1/74:18. 
# Orang dibawah pengampuan. 
Yaitu “Orang yang sudah dewasa karena alasan tertentu
 dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum”.
 Contoh : Orang Gila, Sakit Ingatan, Pikun, Boros, Pemabuk. 
# Orang diakui berada dalam pengampuan apabila keluarganya telah mengajukan permohonan pengampuan dan ia sendiri kemudian telah terdaftar di Pengadilan Negeri setempat berdasarkan putusan Hakim. Orang dalam Pengampuan akan memiliki kekebalan hukum karena kondisinya yang memaksa demikian. 
# Seorang Istri.
Menurut Hukum Perdata, seorang istri merupakan subyek
tidak cakap hukum.
Namun berdasarkan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan, seorang Istri dinyatakan cakap bertindak / melakukan perbuatan hukum.
Dengan ini maka yang berlaku adalah UU Perkawinan,
berdasarkan pada asas hukum Lex Posteriori derogat Lex
# Priore: Hukum yang baru menghapus aturan yang lama.
Dengan syarat peraturan baru itu harus sederajat hirarkinya
dengan peraturan lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar