Rabu, 18 November 2015

Sinopsis Novel Sang Pemimpi


Sinopsis Novel Sang Pemimpi




Penulis: Andrea Hirata
Penerbit: Bentang Pustaka
Tahun Pertama terbit: 2006
Jumlah Halaman: 292


Sukses denganNovel Laskar Pelangi, Andrea Hirata kembali memukau pembaca dengan novel keduanya yakni Sang Pemimpi. Novel ini merupakan rangkaian kedua dalam seri tetralogi Laskar Pelangi. Apa yang diusung Andrea Hirata dalam novel kedua ini? Masih sama sebenrarnya dengan Laskar Pelangi, kisah tentang kekuatan mimpi, dinamika persahabatan, ambisi, cara memaknai hidup dan lainnya. Sebagai tetralogi, penyambung kisah novel pertama dengan novel kedua ini adalah tokoh Ikal. Jika pada Laskar Pelangi, kisah yang diusung adalah kehidupak kesepuluh anak-anak Laskar Pelangi, maka dalam Sang Pemimpi, Andrea membesut kisah persahabatan antara Ikal dan tokoh sentral lainnya bernama Arai. Mimpi mereka dimulai dari desa kecil di Belitong dan mereka impikan bermuara di Eropa, tepatnya di Perancis.

Kisah dalam novel ini dimulai dengan kehidupan tokoh ikal di Belitong pada saat ia masih SMA. Ia bersama saudara jauhnya yakni Ikal menjalani masa SMA yang menyenangkan meski berat sebab tuntutan ekonomi membuat mereka dewasa sebelum waktunya. Untuk tetap besekolah dan hidup, keduanya bekerja sebagai kuli di sebuah pelabuhan ikan. Waktu kerja mereka dini hari sehingga waktu sekolah tidak terganggu. Kegigihan mereka pada akhirnya terbayar saat mereka dewasa kelak. Ikal sendiri berhasil mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari Universitas Indonesia, sementara Arai yang pada akhirnya kuliah di Kalimantan, menjadi seorang ahli biologi.

Selain Ikal dan Arai, ada tokoh sentral lain dalam novel Sang Pemimpi ini. Ia adalah Jimbron. Ia sendiri adalah anak yatim piatu yang diceritakan diasuh oleh seseorang bernama Geovanny. Ia berwajah bayi dengan tubuh gembur. Pemikirannya lurus, cenderung naïf dan polos. Jimbron sangat menyukai kuda dan tahu seluk beluk hewan tangkas tersebut. Jimbron menjadi perekat hubungan Ikal dan Arai, oleh sebab keluguannya, ia mudah disayangi dan mendapat simpati. Persahabatan mereka juga tentang bagaimana melindungi Jimbron. Namun, selepas SMA, ketiga sahabat ini berpisah. Mereka berbeda rute dan dipisahkan kota.

Ada banyak tokoh pembantu lainnya dalam cerita ini antara lain Pak Mustar, Pak Drs. Julian Ichsan Balia, Nurmalala, Lakshmi, Taikong Hamim, Bang Zaitun dan masih banyak lagi lainnya. Kesemua tokoh ini mewarnai dinamika perjuangan Arai juga Ikal meraih mimpi. Novel ini menarik dengan bahasa yang tentu apik khas Andrea Hirata. Meski memang tak sefeonomenas Laskar Pelangi, namun Sang Pemimpi ini seperti sebuah “penuntasan” dari apa yang dikosongkan Laskar Pelangi. Sama seperti cerita tetralogi lainnya, saat Anda membaca buku pertama, maka seyogyanya Anda juga menuntaskkan novel lanjutannya.

Novel ini sangat direkomendasikan bagi mereka yang mencintai mimpi. Ada banyak quote membangun yang sederhana namun penuh kekuatan. Membaca Sang Pemimpi akan membuat Anda berani menyongsong mimpi Anda sendiri. Ada satu quote yang cukupmemorable dari buku ini, yakni:

“Kita tak kan pernah mendahului nasib!” teriak Arai.

“Kita akan sekolah ke Prancis, menjelajahi Eropa sampai ke Afrika! Apa pun yang terjadi!”

Novel ini dibuka dengan kisah dua remaja tanggung yang mungkin tampak biasa. Namun seiring helaian halaman buku, Anda pasti jatuh cinta dengan kepiawaian Andrea. Sama seperti Laskar Pelangi, Sang Pemimpi juga dipenuhi kalimat filosofis yang sederhana namun berat makna. Ia juga dibumbui komedi sedikit satir dan halus. Sinopsis Novel Sang Pemimpi ini membuka jalan Anda untu tertarik membaca novel secara utuh. Selamat berburu ya!

Selasa, 27 Oktober 2015

Wisata Gn. Tangkuban Perahu

TANGKUBAN PERAHU WISATA DI KABUPATEN BANDUNG



Tidak lengkap rasanya kalau ke Bandung kalau tidak mampir ke Tangkuban Perahu, sebuah tempat wisata alam yang ada di Bandung Utara.

Gunung cantik ini dinamai Tangkuban Perahu, memang kalau dilihat dari jauh mirip banget dengan perahu terbalik. Menurut legenda orang Sunda, ini adalah warisan dari Sangkuriang.

Untuk mencapai Tangkuban Perahu, sangat mudah. Bisa pake mobil, sepeda motor atau angkutan umum. Wilayah wisata tangkuban perahu posisinya ada diutara kota Bandung, tepatnya di Cikole Lembang.

Untuk pergi ke sana, dari Bandung kota kita mengadakan perjalanan sekitar 7 km ke arah Lembang, sebuah kota susu nan dingin. Seterunya mengambil jalur ke utara atau arah Subang sekitar 7 km lagi, nah pas di Cikole, atau titik puncak pass antara perbatasan Bandung – Subang ada arah ke kekiri menuju Tangkuban Perahu.

Disitu ada papan penunjuk arah yang jelas menunjukkan arah tangkuban perahu. Dari titik pertigaan ini, kita akan melalui jalan mendaki dan berkelok sekitar 3-4 km menuju arah puncak dengan memasuki hutan pinus dan perdu. Sepanjang jalan seringkali kita ditemani kabut tipis nan dingin, apalagi di musim hujan, menambah suasana romantis.

Setelah perjalanan mendaki, kita akan masuk kawasan kawan Tangkuban Perahu dimana kita disuguhi keelokan kawah tangkuban perahu yang melegenda itu.

Kita bisa berjalan dan mengambil foto di gigiran kawah yang indah sambil sesekali menikmati bau belerang yang tertiup angin.

Jika perjalanan kita teruskan, nanti akan kita temui sederetan warung oleh-oleh dan makanan khas. Kalau saya yang favorit yang makan bala-bala hangat atau mie rebus.

Jika masih kuat, perjalanan bisa dilanjutkan ke atas dimana kita bisa menikmati desisan kawah dan air panas. Tapi kalau sudah sore biasanya kawasan ini ditutup.

Pernah dulu, saya mencoba keliling kawah, lumayan juga perlu waktu satu jam dengan melewati hutan perdu. Tapi asyik juga membuat badan bugar dan segar.

Demikian, semoga berkenan, jangan lupa beli oleh-oleh dan kerajinannya ya…

Minggu, 07 Juni 2015

Hak Atas Kekayaan Intelektual {HAKI}



Hak Atas Kekayaan Intelektual


Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:

- Paten


- Merek


- Desain Industri


- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


- Rahasia Dagang, dan


- Indikasi


A. Hak cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :


Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)


Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
1. Subyek Hak Cipta

a. Pencipta

seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.


b. Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
2. Obyek Hak Cipta

a. Ciptaan

yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
A. Hak kekayaan industri (industrial property right)

Hak kekayaan industri adalah hak atas kepemilikan asetindustri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

1. Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuanadalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
proses;
hasil produksi;
penyempurnaan dan pengembangan proses;
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;


Undang – undang yang mengatur tentang paten:


· UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)


· UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)


· UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :


Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

2. Merek

· Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).


Istilah-istilah merek:


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.


Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.


Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.


Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Undang – undang yang mengatur tentang merek:


UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)


UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)


UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
3. Desain Industri

(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

5. Rahasia Dagang

(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

6. Indikasi Geografis

(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :

Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

Kelebihan dan Kelemahan Bentuk- Bentuk Badan Usaha


Kelebihan dan Kelemahan Bentuk- Bentuk Badan Usaha

1. Perusahaan Perseorangan
#Kelebihan:
Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

#kelemahan: 

Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.


2. Badan Usaha Firma

#Kelebihan :

Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

#Kelemahan :

Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3.Persekutuan Komanditer (CV)

#Kelebihan :

Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
Kemampuan manajemennya lebih besar.
Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

#Kelemahan :

Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.


4.Perseroan Terbatas (PT)

#Kelebihan :

Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

#Kelemahan :

PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.


5.Perseroan Terbatas Negara (Persero)

#Kelebihannya adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

#Kekurangannya adalah Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta


6.Perusahaan Daerah (PD)

#Kelebihannyanya adalah keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara

#Kekurangannya adalah Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.


7.Perusahaan Negara Umum (Perum)

#Kelebihannya :
¯ Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
¯ Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
¯ Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

#Kekurangannya :
  Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
¯ Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
¯ Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
¯ Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.


8.Perusahaan Negara Jawatan (perjan)

#Kelebihan perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh #Kekurangannya, adalah sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.


9.Koperasi

#Kelebihan
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
Mengutamakan kepentingan Anggota.

#Kekurangan
Keterbatasan dibidang permodalan.
Daya saing lemah.
Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

10.Yayasan

#Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan

#Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan

Minggu, 26 April 2015

Orang Yang Termasuk Tidak Cakap Hukum


ORANG YANG TERMASUK CAKAP HUKUM

# Anak dibawah umur (belum dewasa). Hk.Pdt:21, UU.1/74:18. 
# Orang dibawah pengampuan. 
Yaitu “Orang yang sudah dewasa karena alasan tertentu
 dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum”.
 Contoh : Orang Gila, Sakit Ingatan, Pikun, Boros, Pemabuk. 
# Orang diakui berada dalam pengampuan apabila keluarganya telah mengajukan permohonan pengampuan dan ia sendiri kemudian telah terdaftar di Pengadilan Negeri setempat berdasarkan putusan Hakim. Orang dalam Pengampuan akan memiliki kekebalan hukum karena kondisinya yang memaksa demikian. 
# Seorang Istri.
Menurut Hukum Perdata, seorang istri merupakan subyek
tidak cakap hukum.
Namun berdasarkan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan, seorang Istri dinyatakan cakap bertindak / melakukan perbuatan hukum.
Dengan ini maka yang berlaku adalah UU Perkawinan,
berdasarkan pada asas hukum Lex Posteriori derogat Lex
# Priore: Hukum yang baru menghapus aturan yang lama.
Dengan syarat peraturan baru itu harus sederajat hirarkinya
dengan peraturan lama.